PELAKSANAAN

Knowledge Sharing Public Repository on Intellegence

PELAKSANAAN

7.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR

Dokumen ini menjelaskan tentang keterlaksanaan kebijakan dan standar yang terkait dengan penelitian DTPR (Dosen Tetap Penghitung Rasio) di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos). Kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR ditetapkan untuk menjamin bahwa penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap di Poltekpos memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan tujuan dari penelitian tersebut.

Kebijakan penelitian DTPR di Poltekpos meliputi peraturan tentang jumlah waktu yang harus di alokasikan untuk penelitian dosen tetap, standar Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai dalam penelitian, serta prosedur pengajuan, persetujuan, pelaksanaan dan pelaporan hasil penelitian.

Kebijakan ini juga mencakup tata cara pengelolaan dana dan fasilitas yang diberikan kepada dosen tetap untuk menunjang penelitian yang dilakukan.

Standar yang ditetapkan juga meliputi publikasi ilmiah dosen, patent yang diperoleh, partisipasi dalam konferensi ilmiah, dan proyek penelitian yang didanai dari sumber eksternal.

Kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR di Poltekpos diawasi oleh Tim Penjamin Mutu Penelitian yang bertugas mengevaluasi kualitas dan kesesuaian penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap di Poltekpos. Tim ini juga bertugas memberikan saran dan masukan untuk perbaikan jika diperlukan.

Secara keseluruhan, keterlaksanaan kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR di Poltekpos sangat penting untuk menjamin bahwa penelitian yang dilakukan sesuai.

A. Keterlaksanaan proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR terkait proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR

Dokumen ini menjelaskan tentang keterlaksanaan proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR (Dosen Tetap Penghitung Rasio) terkait proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR Program Studi D4 Teknik Informatika di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos).

Proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR di Poltekpos mencakup beberapa tahap, yaitu pengajuan proposal penelitian, persetujuan proposal, pelaksanaan penelitian, dan laporan akhir penelitian. Semua tahap ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Poltekpos.

Setiap DTPR diharuskan untuk mengajukan proposal penelitian kepada pihak yang berwenang untuk ditelaah dan disetujui. Proposal yang disetujui kemudian dilaksanakan dengan mengikuti standar Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan penelitian, DTPR harus melaporkan kemajuan penelitian secara berkala.

Setelah selesai, DTPR harus menyelesaikan penelitian dengan menyusun laporan akhir dan menyampaikan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang. Laporan akhir akan ditelaah dan divalidasi untuk memastikan bahwa hasil penelitian memenuhi standar yang ditetapkan.

Lembaga penelitian Program Studi D4 Teknik Informatika di Poltekpos di bawah koordinasi dan pengawasan dari tim penjamin mutu penelitian yang dibentuk oleh Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Dalam pelaksanaan penelitian di Poltekpos, terdapat 2 bagian utama komponen pendukung penting yaitu 1) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan 2) Dosen/peneliti yang tergabung dalam Jurusan/Jurusan dan/atau Pusat Studi. Disini LPPM melaksanakan perencanaan penelitian strategis di tingkat universitas beserta dengan fungsi fasilitator pelaksanaan kegiatan penelitian. Sedangkan dosen/peneliti dari Jurusan/Jurusan atau Pusat Studi adalah pelaku utama teknis penelitian. Kedua komponen utama ini saling bekerjasama untuk kelancaran dan keberhasilan penelitian di Poltekpos. Poltekpos memiliki 3 jenis penelitian, yaitu (1) Penelitian Fundamental; (2) Penelitian Aplikatif-kreatif; dan (3) Penelitian Pemberdayaan Masyarakat.

Proses pengelolaan yang dilakukan oleh LPPM berada di website RPIKK, untk pelaksanaan penelitian bisa dilihat di website if prodi dan IRC. IRC untuk pengembangan Kelompok keahlian dan penerapan keilmuan di Industri dan masyarakat. Standar penelitian mengacu pada Standar Penelitian Poltekpos dengan RIP tahun berjalan.

B. Keterlaksanaan pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap

Dokumen ini menjelaskan tentang keterlaksanaan pengelolaan penelitian di Program Studi D4 Teknik Informatika di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos) dengan menggunakan dokumen yang lengkap.

Pengelolaan penelitian di Poltekpos dilakukan dengan menggunakan beragam dokumen yang lengkap, seperti proposal penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir penelitian. Semua dokumen ini diperlukan untuk mengajukan, mengelola dan menyelesaikan penelitian yang dilakukan oleh DTPR (Dosen Tetap Penghitung Rasio) di D4TI.

Ketersediaan dokumen yang lengkap membantu pengelolaan penelitian menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini karena dokumen yang lengkap akan memudahkan dalam hal pengajuan dan persetujuan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, hingga penyusunan laporan akhir penelitian.

Selain itu, dokumen yang lengkap juga memudahkan dalam proses monitoring dan evaluasi penelitian yang dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu Penelitian yang dibentuk oleh Poltekpos. Tim ini dapat mengevaluasi kualitas penelitian yang dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan saran atau masukan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas penelitian di D4TI.

Secara keseluruhan, keterlaksanaan pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap di D4TI Poltekpos sangat penting untuk memastikan bahwa semua penelitian yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan sesuai dengan tujuan dari penelitian tersebut, serta untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di D4TI Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Tata pelaksanaan pengelolaan dan penilitian bisa dilihat pada laman web LPPM yang sekarang bernama RPIKK pada tautan terlampir.

C. Keterlaksanaan penelitian DTPR yang merujuk pada RIP

Dokumen Bukti :

Untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi IPTEK Nasional 2025; tercapainya Visi, Misi dan Tujuan Penelitian di Poltekpos, serta berdasarkan hasil analisa Evaluasi Diri dan SWOT, penelitian di Poltekpos ditargetkan untuk mencapai sasaran-sasaran berikut ini, yaitu:

  1. Meningkatnya jumlah dan kualitas karya dan publikasi ilmiah, termasuk di antaranya buku ajar,karya seni dan desain
  2. Bertambahnya jumlah dan frekuensi dosen Poltekpos yang mempresentasikan hasil pemikirannya dalam forum ilmiah bermutu baik dalam aras lokal, nasional, regional maupun internasional,dalam kapasitas sebagai pemakalah biasa, pembicara utama/undangan maupun sebagai dosen tamu (visiting lecturer).
  3. Meningkatnya perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
  4. Meningkatnya jumlah karya penelitian yang bertindak lanjut pada pembuatan model/prototype.
  5. Teknologi tepat guna maupun rekayasa sosial yang berujung pada pemberdayaan masyarakat.
  6. Meningkatnya jumlah kegiatan penelitian, join research dan angka partisipasi dosen yang terlibat dalam kegiatan penelitian.
  7. Meningkatnya jumlah dana yang diserap untuk kegiatan penelitian, baik dari sumber dana internal universitas maupun eksternal, baik di dalam negeri, maupun dari sumber dana di luar negeri.
  8. Meningkatnya kemampuan dan keterampilan dosen Poltekpos dalam meneliti dan mempublikasikan karya ilmiah.
  9. Meningkatkan pemanfaatan internet dan sarana lain (website, e-portfolio, scientific repository, e-journal) sebagai sarana knowledge management untuk pemanfaatan, penyebaran dan publikasi hasil karya ilmiah dari Poltekpos

Peneitian sudah dilaksanaan sesuai dengan agenda Rencana Induk penelitian. Dokumen pelaksanaan penelitian terlampir pada tautan di atas.

D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan PS

Dokumen Bukti :

LPPM Poltekpos melakukan monitoring dan evaluasi internal pada setiap kegiatan penelitian baik yang didanai secara eksternal maupun internal. Tata cara dan mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan, antara lain: rekrutmen evaluator, pelaksanaan proses evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi (monev). Rekruitment evaluator dilakukan berdasarkan data kelayakan masingmasing personal yang ditunjuk sebagai evaluator terhadap kegiatan penelitian yang akan di monitoring. Tim evaluator yang terpilih selanjutnya ditetapkan dengan Surat Tugas Ketua LPPM -Poltekpos. Pelaksanaan kegiatan monev penelitian ditetapkan pada jadwal kegiatan penelitian. Proses monev dilaksanakan melalui kegiatan wawancara dengan tim peneliti serta mengunjungi tempat pelaksanaan penelitian. Pemeriksaan oleh tim monev dilakukan terhadap log book penelitian, bukti kegiatan penelitian, dokumentasi, pemeriksaan data-data penelitian, dan sebagainya. Tim monitoring akan ngevaluasi pelaksanaan penelitian, dengan mengisi berita acara monitoring. Selanjutnya hasil evaluasi dan monitoring akan dilaporkan kepada Ketua LPPM Poltekpos dan lembaga pemberi dana. Hasil proses monitoring dan evaluasi internal tersebut akan menentukan kelanjutan pelaksanaan penelitian. Bagi peneliti yang digugurkan pelaksanaan penelitiannya akibat kelalaian tim peneliti, maka tim peneliti tersebut bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya penelitian yang telah diberikan.