PENETAPAN

Knowledge Sharing Public Repository on Intellegence

PENETAPAN

7.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR

A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR terkait keberadaan lembaga penelitian

Dokumen akreditasi ini menjelaskan tentang ketersediaan kebijakan, standar, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Infrastruktur dan Teknologi Informasi (IKT) yang terkait dengan penelitian di bidang Desain, Teknologi, dan Pembuatan Produk di Lembaga Penelitian Poltekpos.

Kebijakan yang diterapkan di lembaga ini menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan harus memenuhi standar etika penelitian yang berlaku serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Standar yang diterapkan di lembaga ini sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku untuk penelitian di bidang Desain, Teknologi, dan Pembuatan Produk.

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan di lembaga ini untuk mengukur kualitas penelitian yang dilakukan, termasuk jumlah publikasi ilmiah, jumlah patent yang didapatkan, dan tingkat partisipasi dalam konferensi nasional dan internasional.

Infrastruktur dan Teknologi Informasi (IKT) yang tersedia di lembaga ini sangat mendukung proses penelitian, termasuk fasilitas laboratorium yang memadai, akses internet yang cepat, dan sistem informasi yang terintegrasi untuk membantu dalam pengelolaan data penelitian.

Keseluruhan, keberadaan lembaga penelitian ini sangat penting untuk mendukung proses penelitian di bidang Desain, Teknologi, dan Pembuatan Produk serta dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri di Poltekpos.

Kebijakan

Dokumen akreditasi ini menjelaskan tentang kebijakan penelitian yang diterapkan di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos). Kebijakan penelitian ini ditujukan untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos memenuhi standar etika penelitian yang berlaku serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Kebijakan penelitian di Poltekpos mencakup pengembangan kurikulum dan program studi yang didasarkan pada hasil-hasil penelitian yang valid dan terkini. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembentukan Tim Penjamin Mutu Penelitian yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos memenuhi standar etika penelitian yang berlaku.

Selain itu, Poltekpos menyediakan fasilitas dan dukungan yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk fasilitas laboratorium yang memadai, akses internet yang cepat, dan dukungan administratif yang diperlukan. Poltekpos juga menyediakan dana dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung penelitian di Poltekpos.

Kebijakan penelitian ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan publikasi ilmiah dan patent yang dihasilkan oleh peneliti di Poltekpos, serta meningkatkan jumlah partisipasi dalam konferensi nasional dan internasional.

Secara keseluruhan, kebijakan penelitian ini diterapkan untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos adalah valid, etis, dan memenuhi standar yang berlaku, serta untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri di Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Standar Penelitian dengan IKU dan IKT

Dokumen ini menjelaskan tentang standar Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur kualitas penelitian di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos). Standar IKU ini digunakan untuk menjamin bahwa penelitian yang dilakukan di Poltekpos memenuhi standar kualitas yang berlaku dan sesuai dengan tujuan dari penelitian tersebut.

Standar IKU yang digunakan di Poltekpos meliputi jumlah publikasi ilmiah yang dihasilkan, jumlah patent yang didapatkan, tingkat partisipasi dalam konferensi nasional dan internasional, dan jumlah proyek penelitian yang didanai dari sumber eksternal.

Untuk Publikasi Ilmiah, Poltekpos menetapkan bahwa minimal 75% dari jumlah dosen yang ada harus memiliki publikasi ilmiah pada jurnal nasional yang terakreditasi atau internasional dalam jangka 5 tahun terakhir. Selain itu, juga diharapkan setiap penelitian yang dilakukan harus memiliki publikasi ilmiah yang terindeks di basis data yang diakui.

Untuk Patent, Poltekpos menetapkan bahwa minimal 20% dari jumlah dosen yang ada harus memiliki hak paten pada jangka 5 tahun terakhir.

Tingkat partisipasi dalam konferensi nasional dan internasional diharapkan minimal 50% dari jumlah dosen yang ada harus mengikuti konferensi nasional dan internasional dalam jangka 5 tahun terakhir.

Serta untuk Proyek Penelitian yang didanai dari sumber eksternal, Poltekpos menetapkan bahwa minimal 20% dari jumlah dosen yang ada harus memiliki proyek penelitian yang didanai dari sumber eksternal dalam jangka 5 tahun terakhir.

Secara keseluruhan, standar IKU yang digunakan di Poltekpos ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos memenuhi standar kualitas yang berlaku dan sesuai dengan tujuan dari penelitian tersebut, serta meningkatkan kualitas output dari penelitian yang dilakukan di Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Standar Penelitian Poltekpos yang mengacu ke Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Terdiri dari:

  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Pengelolaan Penelitian
  7. Standar Sarana Prasarana Penelitian
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap

Dokumen ini menjelaskan tentang ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos). Dokumen pengelolaan penelitian ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos dilakukan secara etis dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dokumen pengelolaan penelitian yang tersedia di Poltekpos meliputi kebijakan dan standar penelitian, Indikator Kinerja Utama (IKU) penelitian, prosedur pengajuan dan pengelolaan penelitian, serta formulir yang diperlukan untuk mengajukan dan mengelola penelitian.

Kebijakan dan standar penelitian mencakup aturan-aturan yang harus diikuti oleh para peneliti di Poltekpos dalam melakukan penelitian, termasuk standar etika dan hukum yang berlaku. Indikator Kinerja Utama (IKU) penelitian digunakan untuk mengukur kualitas penelitian yang dilakukan di Poltekpos.

Prosedur pengajuan dan pengelolaan penelitian mencakup tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan dan mengelola penelitian, termasuk pengajuan proposal penelitian, persetujuan proposal, pelaksanaan penelitian, dan laporan akhir penelitian.

Selain itu, formulir yang diperlukan untuk mengajukan dan mengelola penelitian juga tersedia, termasuk formulir proposal penelitian, laporan kemajuan penelitian, dan laporan akhir penelitian.

Secara keseluruhan, ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap di Poltekpos memastikan bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku, serta membantu dalam pengelolaan penelitian di Poltekpos dengan lebih efektif dan efisien.

Dokumen Bukti :

Menunjuk pada standar penelitian Poltekpos, terdapat standar proses pengelolaan penelitian.

Standar Pengelolaan Penelitian
Kode STD Pernyataan Standar Kode Indikator Indikator IKU/IKT
STD.15/POL_SPMI/2018 Ka. LPPM menyusun rencana strategis penelitian yang menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar setiap tahun. I7.7.1 Terdapat dokumen rencana strategis penelitian yang menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar. IKU
STD.15/POL_SPMI/2018 Ka. LPPM dan sekretaris LPPM Membantu memfasilitasi peneliti baik penelitian eksternal maupun internal menyampaikan hasil penelitian setiap tahun. I7.7.2 Terdapat sistem untuk menyampaikan laporan penelitian melalui Simlitabmas dan Aptimas IKU
STD.15/POL_SPMI/2018 Ka LPPM dan sekretaris LPPM menyampaikan laporan kinerja penelitian melalui Simlitabmas setiap tahun. I7.7.3 Terdapat laporan kinerja LPPM dalam menyelenggarakan program penelitian disampaikan melalui Simlitabmas untuk penelitian eksternal IKU
STD.15/POL_SPMI/2018 Ka LPPM dan sekretaris LPPM menyusun panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian setiap tahun. I7.7.4 Memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian IKU

C. Keterlaksanaan penelitian DTPR yang merujuk pada RIP

Dokumen ini menjelaskan tentang keterlaksanaan penelitian dosen tetap yang menghitung rasio DTPR di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos), yang merujuk pada Rencana Induk Penelitian (RIP) di Poltekpos.

RIP di Poltekpos mencakup tujuan dan sasaran jangka panjang dari penelitian yang dilakukan di Poltekpos, serta program dan proyek penelitian yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.

Dosen tetap di Poltekpos diharuskan untuk melakukan penelitian sesuai dengan RIP yang telah ditetapkan, dengan menghitung rasio DTPR yaitu perbandingan antara jumlah jam pelayanan dosen dengan jumlah jam penelitian dosen.

DTPR yang diharapkan minimal sebesar 30% dari total jam pelayanan dosen dalam satu tahun. Dosen tetap diharuskan melaporkan hasil penelitiannya kepada pihak yang berwenang dan harus memenuhi standar Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan.

Pengelolaan dan pemantauan terhadap keterlaksanaan penelitian dosen tetap di Poltekpos dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu Penelitian yang dibentuk oleh Poltekpos. Tim ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas penelitian yang dilakukan dan memberikan saran atau masukan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas penelitian di Poltekpos.

Secara keseluruhan, keterlaksanaan penelitian dosen tetap yang menghitung rasio DTPR di Poltekpos, yang merujuk pada Rencana Induk Penelitian (RIP) di Poltekpos, sangat penting untuk menjamin bahwa semua penelitian yang dilakukan di Poltekpos memenuhi standar yang berlaku dan sesuai dengan tujuan dari penelitian tersebut, serta untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri di Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Merujuk pada standar penelitian Poltekpos, Keterlaksanaan mekanisme pelaksanaan penelitian terdapat pada standar Hasil penelitian.

Standar Hasil Penelitian
Kode STD Pernyataan Standar Kode Indikator Indikator IKU/IKT
STD.09/POL_SPMI/2018 Dosen dan/atau mahasiswa menghasilkan penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa sesuai dengan Road map penelitian PT I7.1.1 Terdapat proses monitoring dan evaluasi kesesuaian penelitian dengan road map penelitian PT IKU
STD.09/POL_SPMI/2018 Dosen dan/atau mahasiswa dalam melaksanakan penelitian harus menghasilkan luaran yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik pada setiap judul penelitian. I7.1.2 Dosen dan/ atau bersama mahasiswa melakukan penelitian minimal 1 penelitian per tahun IKU
STD.09/POL_SPMI/2018 Dosen dan/atau mahasiswa harus melaksanakan penelitian yang mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi pada setiap tema penelitian. I7.1.3 Rata-rata jumlah penelitian yang dilakukan dosen dan/ atau bersama mahasiswa minimal 40 % dari jumlah dosen IKU
STD.09/POL_SPMI/2018 Dosen dan/atau mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian yang hasilnya tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan I7.1.4 Hasil akhir setiap penelitian harus disertai luaran berupa artikel ilmiah atau poster IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.5 Hasil penelitian dosen yang diintegrasikan dalam pembelajaran minimal 2 mata kuliah per tahun IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.6 Hasil penelitian mahasiswa harus dirancanng untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.7 Jumlah publikasi penelitian pada jurnal nasional masing-masing dosen 1 per tahun IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.8 Jumlah publikasi penelitian pada jurnal nasional terakreditasi minimal 25 % dari jumlah dosen IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.9 Jumlah publikasi penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah dosen IKU
STD.09/POL_SPMI/2018   I7.1.10 Jumlah penelitian yang mendapatkan HKI minimal 25 % dari jumlah dosen IKU

D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan PS

Dokumen ini menjelaskan tentang keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR (Dosen Tetap Penghitung Rasio) untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi D4 Teknik Informatika di Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos).

Monitoring kesesuaian penelitian DTPR dilakukan untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap di Program Studi D4 Teknik Informatika sesuai dengan Rencana Induk Penelitian (RIP) yang telah ditetapkan oleh Poltekpos, serta sesuai dengan standar Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan.

Monitoring dilakukan secara berkala, dengan melakukan evaluasi terhadap penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap di Program Studi D4 Teknik Informatika. Evaluasi ini meliputi analisis terhadap kualitas penelitian, relevansi penelitian dengan bidang keilmuan dan perkembangan teknologi, serta kesesuaian dengan standar IKU yang ditetapkan.

Hasil evaluasi ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan perbaikan, termasuk memberikan saran dan masukan kepada dosen tetap untuk meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian yang dilakukan.

Selain itu, Poltekpos juga menyediakan dukungan untuk pengembangan keilmuan dosen tetap di Program Studi D4 Teknik Informatika, termasuk dengan menyediakan dana dan fasilitas untuk pelatihan dan workshop, serta memberikan kesempatan untuk mengikuti konferensi nasional dan internasional.

Secara keseluruhan, keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR di Program Studi D4 Teknik Informatika di Poltekpos sangat penting untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan relevan dengan perkembangan keilmuan dan teknologi, serta untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Program Studi D4 Teknik Informatika di Poltekpos.

Dokumen Bukti :

Merujuk pada standar penelitian Poltekpos, Keterlaksanaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian terdapat pada standar Proses dan Penilian penelitian.

Standar Proses Penelitian
Kode STD Pernyataan Standar Kode Indikator Indikator IKU/IKT
STD.11/POL_SPMI/2018 Kegiatan penelitian yang dikelola di unit LPPM merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. I7.3.1 Terdapat lembaga penelitian yang mengelola penelitian dan menyediakan dokumen formal Rencana Strategis Penelitian yang memuat peta jalan penelitian, rencana program, kegiatan dan indikator setiap tahun. IKU
STD.11/POL_SPMI/2018 Kegiatan penelitian yang dikelola unit LPPM mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. I7.3.2 Terdapat panduan penelitian dosen. IKU
STD.11/POL_SPMI/2018 Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan penelitian, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi yang dinyatakan dalam besaran sks. I7.3.3 Terdapat panduan penelitian mahasiswa tugas akhir atau skripsi. IKU
STD.11/POL_SPMI/2018   I7.3.4 Terdapat proposal, laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian setiap tahun berlaku, untuk setiap penelitian yang diikuti dosen. IKU
Standar Penilaian Penelitian
Kode STD Pernyataan Standar Kode Indikator Indikator IKU/IKT
STD.12/POL_SPMI/2018 Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. I7.4.1 Terdapat dokumen formal rencana strategis penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan dan indikator kinerja. IKU
STD.12/POL_SPMI/2018 Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian. I7.4.2 Terdapat dokumen penilaian desk evaluasi proposal, dokumen monev PkM, surat tugas reviewer dan surat tugas pelaksana PkM, yang dapat diakses secara transparan melalui aplikasi Aptimas. IKU
STD.12/POL_SPMI/2018 Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi. I7.4.3 Terdapat dokumen bukti pelaksanaan penelitian yang muncul dari mulai perencanaan, proses dan penilaian penelitian berupa : proposal penelitian,form penilaian desk evaluasi,laporan kemajuan, form monev,laporan akhir,surat kontrak,surat tugas, jurnal penelitian, poster penelitian IKU
STD.12/POL_SPMI/2018   I7.4.4 Terdapat panduan tugas akhir yang memuat penilaian penelitian mahasiswa. IKU